Zulkifli Hasan Pernah Diperiksa KPK © Disediakan oleh Tempo Zulkifli Hasan Pernah Diperiksa KPK TEMPO.COJakarta – Politikus Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan terpilih menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2014-2019. Terpilihnya Zulkifli sebagai Ketua MPR merupakan paket yang diajukan koalisi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Komposisi paket tersebut adalah Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua MPR Mahyuddin, Evert Erenst Mangindaan, Hidayat Nur Wahid, dan Oesman Sapta Odang.

Lalu, siapa Zulkifli Hasan? Sebelum terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, dia menjabat sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Zulkifli pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 24 Juni lalu. (Baca:Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019)

Saat itu pria kelahiran Lampung Selatan tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dia diperiksa sebagai saksi untuk perantara suap Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan tersangka FX Yohan Yap.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal Juni 2014 yang dalam rangkaiannya mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin, FX Yohan, dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin. (Baca:Jadi Ketua MPR, Zulkifli Hasan:Junjung Kebhinekaan)

Setelah pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang ditangkap KPK, penyidik menduga komitmen suap ke Bupati Rachmat Yasin mencapai Rp 5 miliar. Yohan menjadi perantara suap dari Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Direktur Utama PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor. Jenis hutan yang rencananya akan dialihfungsikan tersebut adalah hutan lindung.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya menyebutkan ada kewenangan Kementerian Kehutanan dalam proses perizinan alih fungsi hutan yang diduga hutan lindung tersebut. Yohan sudah divonis 1,5 tahun. Adapun perkara Rachmat Yasin masih dalam tahap persidangan. Cahyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 30 September lalu.