Mohammad El Idris

Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah TBK
Menjadi tersangka dalam kasus suap petinggi Kemenpora.

Siapa Muhammad El Idris tidak banyak yang tahu. Dari beragam sumber menemukan bahwa M El Idris memiliki hubungan kekerabatan dengan Sandiaga Uno, komisaris Utama PT DGI dan pemilik PT DGI. Sayangnya dalam persidangan tidak terungkap peran dari Sandiaga Uno.

El Idris Enggan Ungkap Keterlibatan Sandiaga Uno
Sabtu, 13 Agustus 2011 | 04:03 WIB

TERKAIT:
Nazaruddin Dibawa Pesawat Carteran Bertarif Rp 4 Miliar
Angie Siap Diperiksa KPK
Nazaruddin Masih Terima Gaji dari DPR
Hari Ini, Komite Etik Periksa Penyidik KPK
Nazaruddin Ancam Ungkap Calo Anggaran di Banggar
JAKARTA – Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris enggan mengungkap dugaan peranan Sandiaga Salahuddin Uno dalam sepak terjang PT Duta Graha Indah Tbk memenangkan sejumlah proyek-proyek APBN dengan cara yang sama seperti yang mereka lakukan saat mendapat proyek pembangunan Wisma Atlet. Idris hanya mengaku Sandiaga adalah Komisaris PT DGI Tbk.

“Yang saya tahu dia komisaris. Itu saja,” katanya di pengadilan Tipikor, Jumat (12/8).

Idris juga mengklarifikasi pengakuannya soal dirinya yang merupakan paman dari entrepreuner itu. Padahal, Senin lalu, kepada wartawan, dirinya sempat mengakui Sandiaga adalah keponakannya. “Kita cuma satu kampung saja,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang yang sama, Ketua Panitia pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet M Arifin mengakui kecipratan jatah fee dari PT Duta Graha Indah Tbk. Besarannya Rp 50 juta dan diberikan secara tunai. “Sekitar bulan Maret 2011 ya pernah diberi uang Rp 50 juta tunai oleh Idris. Sempat ada pak Sahupi. Dia bilang ‘Ini tolong diterima pak Arifin. Saya bilang apa ini? ‘Inilah yang saya bisa bantu,” ujar Arifin mengisahkan perbincangannya dengan Idris kala penggelontoran fee untuknya saat bersaksi untuk terdakwa Mindo Rosalina Manullang di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/8).

Arifin mengklaim dirinya tak menerima Rp 50 juta dari Idris itu. Pasalnya, uang itu diberikan Idris kepadanya di ruang operasi kantor Dinas PU Cipta Karya saat Arifin sedang rapat dengan beberapa orang lainnya. “Dia (Idris) tinggalkan itu map. Saya ambil map itu. Sempat pulang sore hari kembali. Saya taruh ke laci meja kerja saya,” ucapnya.

Arifin mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada KPK saat diperiksa penyidik. Ia mengembalikan uang itu lantaran merasa tak berhak memilikinya. Arifin mengklaim dirinya tak mengetahui pemberian dari Idris itu berkaitan dengan kemenangan PT DGI Tbk dalam tender pembangunan Wisma Atlet. “Itu bukan hak saya dan membuat saya tidak tenang,” katanya.

Senada dengan Arifin, Sahupi pun mengaku menerima uang dari Idris sebesar Rp 25 juta. Idris memberikannya di operation room Kantor Dinas PU Cipta Karya. Uang itu pun sudah dikembalikannya.

Tak hanya Sahupi, Anwar dan Sudarto, anggota panitia, juga mengakui menerima uang dari Idris sebesar Rp 25 juta dan sudah dikembalikannya pada KPK. Sudarto mengaku menerima uang itu di halaman kantornya. Berlanjut Heri Merita juga mengaku pernah menerima uang dari PT DGI sebesar Rp 25 juta. “Pernah. Saya nggak kenal siapa yang ngasih, tapi dia pakai seragam warna biru dan identitas PT DGI Tbk. Saya kembalikan ke KPK,� ungkapnya.

Baik Sahupi, Sudarto, Anwar, Heri Merita mengaku tak melaporkan penerimaan uang itu kepada Arifin. Arifin, sebaliknya, mengaku hanya mengetahui beberapa anak buahnya memang menerima jatah fee dari PT DGI Tbk melalui Idris. bun

l Idris Divonis Dua Tahun Penjara
Penulis : Icha Rastika | Rabu, 21 September 2011 | 16:10 WIB
Dibaca: 155Komentar: 0
| Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games 2011 Mohammad El Idris ditemani istrti dan anaknya menunggu sidang dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
TERKAIT:
Rosa dan Idris Hadapi Vonis Hari Ini
Idris: Saya Kontraktor, Bukan Koruptor
Idris: Saya Ditahan, Target Penjualan PT DGI Menurun
El Idris Dituntut 3,5 Tahun
Idris: Imbalan buat Pemerintah Itu Biasa
JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan denda Rp 200 juta yang dapat diganti pidana kurungan enam bulan. Idris terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan.

“Menyatakan terdakwa El Idris sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan korupsi sebagai perbuatan berbarengan,” kata Suwidya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/9/2011). .

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang meminta Idris dihukum 3,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, Idris bersama-sama Mindo Rosalina Manulang terbukti memberi cek senilai Rp 4,3 miliar kepada anggota DPR Muhammad Nazaruddin dan Rp 3,2 miliar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

Idris juga terbukti memberi uang kepada sejumlah anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Panitia Pengadaan. Pemberian-pemberian tersebut bertujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar itu.

Perbuatan Idris dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer. Hal-hal yang memberatkan, tindakan Idris dinilai menghambat pelaksanaan asas hukum pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang atau jasa di institusi pemerintah.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa (Idris) kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak terbukti menjadikan pengerjaan pembangunan Wisma Atlet di Palembang terhenti, proyek tetap berjalan,” ujar anggota majelis hakim, Hendra Yosfin.

Mendengar amar putusan hakim. Idris yang mengenakan batik cokelat lengan panjang tampak tegar. Dia menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Saya pikir-pikir,” katanya singkat. Seusai persidangan, jaksa penuntut umum Rachmat Supriadi mengatakan pihaknya juga akan pikir-pikir soal banding.

Kasus suap wisma atlet melibatkan, Idris, Rosa, Wafid, dan Nazaruddin. Keempatnya menjadi tersangka. Rosa divonis 2,5 tahun sementara Wafid menjalani proses persidangan di Tipikor. Sedangkan perkara Nazaruddin masih dalam proses penyidikan di KPK.

Editor :Heru Margianto

Post a Comment

Required fields are marked *

*
*